Jakarta,Globalnews7.id– Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Terdakwa Harvey Moeis kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan kesaksian.kamis(22 Agustus 2024).
Menurut keterangan Kapuspenkum Harli Siregar, S.H., M.H., kelima saksi tersebut adalah Ahmad Syamhadi, yang pernah menjabat sebagai General Manager Produksi Bangka Belitung PT Timah Tbk; Achmad Haspani, General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral; Ikhsan Sodigi, Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali; Kopdi Saragih, Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok; dan Dudy Hatari, yang saat ini menjabat sebagai Staff Assistant Vice President Divisi SDM.
Persidangan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi di sektor komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 25 Agustus 2024 dan Jumat, 30 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Kapuspenkum Harli Siregar menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Bur/mat)












