Jakarta,Globalnews7.id- seorang praktisi hukum sekaligus aktivis burhanuddin menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum pidana sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang efektif di Indonesia.jumat(15/10/2024)
Menurut Burhanuddin, hukum pidana berfungsi untuk melindungi keamanan, ketertiban, serta kepentingan publik dari perbuatan yang merugikan.“Hukum pidana seharusnya tidak hanya sekadar memberi sanksi, tetapi juga mendidik masyarakat mengenai batasan hukum, sehingga dapat menghindari tindakan-tindakan yang mengancam keamanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aspek-aspek seperti asas legalitas, asas kesalahan, dan asas ultimum remedium
Asas Legalitas: Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah ditetapkan dalam undang-undang sebelumnya (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali).
Asas Kesalahan: Seseorang hanya dapat dipidana jika ada unsur kesalahan dalam perbuatannya, baik dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian.
Asas Ultimum Remedium: Hukum pidana sebaiknya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah, setelah metode lain tidak efektif.Ini perlu dikenalkan lebih luas agar masyarakat paham bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir dalam penanganan masalah.
Burhanuddin juga menjelaskan pentingnya membedakan kejahatan dan pelanggaran. “Banyak yang masih belum memahami perbedaan antara tindak pidana kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan merupakan perbuatan yang sangat melawan hukum, seperti pembunuhan atau pencurian, sementara pelanggaran bersifat administratif, seperti pelanggaran lalu lintas. Ini harus disosialisasikan dengan jelas,” tegasnya.
Dia juga berharap bahwa masyarakat dapat memahami tujuan utama dari penjatuhan sanksi pidana, yaitu memberikan efek jera dan rehabilitasi, bukan sekadar menghukum. “Ketika masyarakat paham, penegakan hukum bisa berjalan lebih efektif dan keadilan akan lebih terasa,” tambahnya.
Burhanuddin berharap pemerintah dan aparat hukum dapat terus menyosialisasikan hukum pidana agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta terhindar dari tindak pidana. “Jika setiap individu memahami hukum pidana dengan baik, angka kriminalitas di Indonesia diharapkan dapat menurun secara signifikan,” tutupnya
(Pm/bs)












