Jakarta,Globalnews7.id– Senin, 26 Agustus 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang penting dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Terdakwa tersebut adalah Emil Ermindra, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan MB Gunawan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan subsidairitas. Untuk dakwaan primair, mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk dakwaan subsidair, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Terdakwa Emil Ermindra merupakan Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 11 April 2016 hingga 10 Februari 2020, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani adalah Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021, dan MB Gunawan adalah Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Ardito Muwardi, S.H., M.Hum. “Sidang ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara,” ujar Harli.
Lebih lanjut, Harli menambahkan bahwa persidangan ini akan dilanjutkan pada Senin, 2 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Kami mengharapkan proses persidangan ini berjalan dengan lancar dan para terdakwa bisa mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” tutup Harli Siregar.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap sektor industri timah, yang merupakan salah satu komoditas strategis bagi perekonomian nasional.
(burhan)












