Daerah  

Poitek Minta Polisi Stop Usut Tukar Guling Tanah

    Ambon, globalnews7.id

    Pihak yayasan pendidikan poitek mengklaim tidak ada kerugian keuangan negara tukar guling lahanvperpustakaan maluku dengan yayasan poitek.

    Anehnya dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 25 mei 2018 yang dikantongi yayasan pendidikan poitek dari BPK menyatakan,adanya indikasi kerugian daerah dari kekurangan penilaian tanah berdasarkan NJOP sebesar Rp.3,250.9671.00.

    Ketua yayasan pendidikan poitek Rudy Mahulete,mengatakan devenisi kerugian keuangan negara berdasarkan pasal1 angka 22. UU nomir 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yaitu:kerugian /daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyats dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

    Sesuai pasal tersebut kerugian keuangan negara harus dibuktikan dengan adanya kehilangan uang,surat berharga dan barang.
    Menjadi pertanyaan apakah sertifikat tanah yang di serahkan kepada yayasan pendidikan poitek termasuk dalam surat berharga”,ungkap mahulete kepada wartawan di ambon 14/10/2022.

    Di jelaskan sesuai KUHD dagang dalam buku 1 litel 6 dan 7 menyatakan, macam-macam surat berharga di luar KUHD yakni bilyet giro(BG)kartu kredit,travelche gue, obligasi,surat saham,bilyet deposito,surat uang negara dan surat berharga lain yang sudah di tentukan nilainya sehingga syarat untuk dinyatakan sebagai surat berharga yaitu:harus memiliki nilai uang.

    Sebagaimana defenisinya surat berharga yaitu,dokumen yang nemiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya dalam buku sertifikat tidak mencantumkan nilai uang dengan demikian buku sertifikat tidak termasuk surat berharga, tetapi bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan yang nilai manfaatnya baru ada bila dengan objek yaitu:tanah dan bangunannya”,jelasnya.

    Diregaskan sesuai ketentuan diatas maka sudah menjadi sangat terang- benderang bahwa perjanjian tukar menukar tanah dan bangunan antara pemerintah provinsi maluku, yayasan pendidikan poitek tak ada kerugian negara/daerah didalamnya sebagaimana LHP BPK.

    Dengan demikian terkait prosespenyidikan masalah ini oleh polda maluku, kami menduga tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian negara/daerah dan tidak ada keuntungan yang di peroleh yayasan sehingga menurut kami seyogyanya proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sementara diperiksa oleh polda maluku dapat dihentikan melalui surat perintah penghentian penyelidikan(SP3)karena kami menduga unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak ditentukan dalam perjanjian tukar guling ini”,tandasnya.

    Dikatakan pihaknya memilih tanah milik provinsi maluku yang sekarang adalah kantor perpustakaan daerah maluku.
    Karena tanah tersebut dahulu adalah milik sah dari yayasan pendidikan poitek sesuai eigendom verponding no 363 dan 364 yang juga terdaftar dalam daftar hak kantor BPN kota ambon, karena situasi politik negara pada tahun 1966 maka tanah dan bangunan sekolah berstatus di bawah pengawasan pepelrada yang kemudian pada tgl 21 juli 1955 di alihkan ke departemen PdanK dan pada tgl 18 november 2009 diserahkan kepada pemerintah provinsi maluku yang sekarang dimanfaatkan sebagai kantor perpustakaan daerah naluku “,ujarnya.

    Seharusnya lanjut dia, sesuai kentuan UU no 5 tahun 1960 telah memberikan prioritas kelada pihak yang menguasainya dalam hal ini yayasan pendidikan poitek”,katanya.
    Menurutnya pihak yayasan dapat meminta agar tanah tersebut di kembangkan tanpa melalui proses tukar guling, namun karena pertimbangan bahwa perlu adanya lokadi pengganti untuk kantor perpustakaan daerah maluku maka pihak yayasan lahan berlokasi di wailela
    Dalam lerjanjian selain menentukan penyediaan lahan pengganti yayasan juga berkewajiban untyk membayar ganti rugi sebesar rp. 448.000.000 secara bertahap untyk itu pada tanggal 29 november 2017 yayasan telah membayar ke rekening kas daersh sebesar rp. 1,448.000.000 namun hingga saat ini yayasan belum memperoleh keuntungan dari perjanjian tukar guling tersebut, karena lokasi di maksud masih dimanfaatkan oleh pemprov maluku sebagai perpustakaan daerah “,terangnya.

    Sementars itu,dirkrmsus polda maluku kombes harold huwae di konfirmasi melaluu pesan whatsappnya terkait permintaan yayasan poitek ini belum respon.

    Jurnalis Nnlfive

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *