Hukum  

Seluk-Beluk Hukum: Pandangan Burhanuddin, S.H.

Globalnews7.id,Jakarta

Seluk-Beluk Hukum: Pandangan Burhanuddin, S.H.

Hukum bukan hanya sekadar kumpulan pasal-pasal di atas kertas. Ia adalah sistem hidup yang mengatur, menata, dan menjaga keteraturan sosial demi keadilan. Dalam praktiknya, hukum bersentuhan langsung dengan realitas masyarakat yang dinamis dan kompleks. Karena itu, memahami seluk-beluk hukum menjadi penting agar masyarakat tidak buta hukum dan dapat memperjuangkan hak-haknya secara cerdas dan benar.

Menurut Burhanuddin, hukum adalah “aturan yang bersifat memaksa, dibuat oleh otoritas yang berwenang, dan berlaku untuk seluruh warga negara demi terciptanya keadilan dan ketertiban.”

Sumber hukum utama di Indonesia tidak hanya undang-undang, tetapi juga:

Hukum kebiasaan atau hukum adat yang masih hidup di berbagai daerah.

Yurisprudensi, sebagai interpretasi hakim atas kekosongan hukum.

Traktat internasional, yang penting dalam era globalisasi.

Pendapat ahli hukum (doktrin), yang sering menjadi rujukan ilmiah dalam pengambilan keputusan.
Burhanuddin menjelaskan bahwa hukum terbagi ke dalam berbagai jenis agar mudah dipahami dan diterapkan. Ada hukum publik dan hukum privat, tertulis dan tidak tertulis, nasional dan internasional. Pemahaman struktur ini memudahkan masyarakat dalam menentukan jalur hukum ketika mengalami persoalan.
Dalam pengamatan Burhanuddin sebagai aktivis dan praktisi hukum, beberapa cabang hukum yang paling sering bersinggungan langsung dengan masyarakat adalah:

Hukum Pidana, ketika terjadi tindak kriminal.

Hukum Perdata, dalam kasus keluarga, waris, kontrak, dan hutang-piutang.

Hukum Tata Negara, terkait kewenangan lembaga dan konstitusi.

Hukum Administrasi Negara, jika warga merasa dirugikan oleh keputusan pemerintah.

Selain itu, cabang hukum modern seperti hukum siber dan hukum HAM mulai menjadi sorotan dalam era digital dan demokrasi seperti sekarang ini.


Burhanuddin menegaskan bahwa tanpa asas hukum, keadilan bisa menjadi manipulatif. Prinsip seperti asas legalitas, persamaan di depan hukum, dan asas praduga tak bersalah menjadi fondasi bagi sistem peradilan yang adil dan beradab.

Menurut Burhanuddin, di sinilah tantangan terbesar sistem hukum Indonesia berada: di ranah penegakan hukum. Ia menyebut bahwa sering kali penegakan hukum tidak berjalan konsisten karena pengaruh kekuasaan, uang, atau tekanan politik. “Hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan karena pasalnya, tapi karena integritas penegaknya,” tegasnya.

Lembaga Penegak Hukum
Sebagai praktisi yang sering berinteraksi dengan berbagai lembaga, Burhanuddin menyatakan bahwa:

Polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan alat kekuasaan.

Jaksa dan hakim harus menjunjung tinggi integritas dan netralitas.

Pengacara adalah benteng terakhir keadilan bagi rakyat kecil.

Notaris, meski lebih bersifat administratif, memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga keabsahan perdata.

Semua lembaga tersebut, jika bekerja dalam sinergi dan etika, akan menciptakan sistem hukum yang berwibawa.

Dalam pandangan Burhanuddin, isu-isu hukum modern tidak bisa diabaikan. Persoalan hukum agraria, kejahatan digital, pelanggaran HAM, hingga hak atas lingkungan hidup, harus menjadi perhatian khusus. Terutama karena dampaknya langsung menyentuh masyarakat akar rumput.

“Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan alat penindas. Jika hukum gagal melindungi yang lemah, maka keadilan tinggal jargon,” pungkas Burhanuddin(pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *