Ambon -globalnews7.id
Setelah Tagop Soulisa divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Agama,setelah banding jaksa penuntut umum,Komisi Pemberantasan Korupsi kini membidik BOS Berongin Dua Andreas Intan alias Kim Fui.
Tagop Bupati Buru Selatan dua periode divonis bersalah dalam indak pidana suap oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon di PN Ambon, Tagop divonis 6 tahun penjara PT Ambon menamba hukuman Tagop menjadi 8 tahun penjara setelah banding KPK.
Tagop Sudarsono Soulisa, didakwa dalam kasus penerima suap sebesar rp.23,2 milyar.
Dia dakwa menerima suap dari sejumlah kontraktor dan anak buahnya sendiri.Dalam sidan di PN Ambon terungkap BIS Beringin Dua Kim Fui menyetor rp.9 milyar kepada Tagop.
Pemberian uang oleh kim fui melalui sopir pribadi Tagop bernama Joni Raynhard Kasman,Joni ini juga dikenal dekat dengan Kim Fui suap diberikan sebagai imbalan proyek fisik di Buru Selatan.
Benar,semua yang terlibat tentu akan dipanggil lagi,sebagai pemberi suap termasuk Andreas Intan,kan dalam persidangan ada fakta juga kalau dia memberi suap dengan imbalan proyek,”kata sumber di KPK sabtu (28/1/2023).
Kim Fui satu dari dua kontraktor yang kantor dan rumahnya digeledah oleh Tim KPK, sebelum penggeledahan,Tim KPK memeriksa dua orang saksi terkait tindak pidana korupsi.
Dua orang saksi diperiksa di Polres Maluku Tengah(Masohi)pada senin 14 maret 2022,”kata Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara(Pit Jubir)KPK Bidang penindakan.
Dua orang saksi ini yang diperiksa adalah BOS PT Beringin Dua Kim Fui dan Muslim Tomagola alias Randi Direktur Utama PT Betingin Dua tahun 2014 sampai sekarang.
Setelah oemeriksaan KPK pada tanggal 14 maret melakukan penggeledahan dikantor PT Beringin Dua,bagunan rumah milik Kim Fui yang dibawahnya merupakan toko liang.
Selain menggeladah kantor PT Beringi Dua Andreas Intan alias Kim Fui ikut digeledah menuju Polres Malteng untuk diperiksa oleh penyidik KPK.
Yang pasti kita akan periksa pemberi dana penerima suap tetap di hukum kata dia.
(Nn-05)












