Daerah  

Sidang Korupsi Mantan Walikota Ambon RL Dituntut 8,5 Tahun

Ambon,Globalnews7.id

Mantan Walikita Ambon Richard Louhenapessy, dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tuntutan itu di bacakan dalam persidangan yang di gelar di pengadilan tipikor,pada selasa(17/1)malam.

Selain hukunan badan,KPK juga menuntut RL,sapaan akrabnya,membayar denda rp.500 juta subsider 1 tahun penjara.

Mantan ketua DPRD Maluku ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar rp.8,045.000.000 dengan ketentuan jika tidak mampu maka,diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam persidangan yang di ketuai majelis hakim Wilson Shiver itu, tim JPU KPK yang dipimpin Taufiq Ibnugroho,menyatakan perbuatan RL sapaan akrab Richard yang melakukan suap dengan gratifikasi dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan alfamidi tahun 2020 di kota Ambon terbukti lewat sejumlah bukti berupa keterangan saksi.

Selain itu apa yang disampaikan RL tidak perna di lapirkan ke KPK dalam kurun 30 hari kerja sejak di terima gratifikasi,sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat(2) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Karena itu,lanjut KPK seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Louhenapessy dan denda sebesar rp.500 juta subsider 1 tahun penjara,”pinta JPU.
Selain RL anak buahnya yakni Andre Erin Hehanussa juga tak luput dari tuntutan jaksa.

Orang kepercayaan RL yang turut terlibat menjadi jembatan aliran suap ke RL ini dituntut 5 tahun penjara dan denda rp.200 juta subsider 3 bulan penjara.Sidang kemudian ditunda najelis hakim pada jumat(27/1)depan dengan agenda pembelaan/pledoi terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya RL menjalani sidang perdana dugaan korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Ambon kamis(29/9)siang.

RL di dakwa jaksa penuntut umum KPK menerima aliran dana mencapai rp.11 milyar dari aparatur sipil negara dan sejumlah pengusaha.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK itu dipimpin hakim Nanang Zulkarnain faisal dan digelar secara onlinevyang menghadirkan RL dan gedung KPK di jakarta.

Mantan ketua DPRD m
Maluku itu di dakwa atas dua kasus yaitu,penerbitan izin prinsif gerai Alfamidi di Wilayah Kota Ambon serta gratifikasi.
Selain mantan Walikota dua periode kota Ambon ini diadili,anak buahnya Andre Erin Hehanussa dan perwakilan Alfamidi cabang Ambon,Amri.

Tiim JPU yang diketuai Taufiq Ibnugroho inj membeberkan aliran dana yang mengalir ke kantong mantan ketua DPRD Maluku itu sebesar rp.11 milyar.
JPU mengungkapkan,terdakwa RL selaku Walikota Ambon pada tahun 2011 sampai bulan maret 2022 melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri,sehingga merupakan beberapa kejahatan.

JPU menyebutkan, terdakwa menerima gratifikasi yakni,selaku Walikota secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah rp.11.259.960.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Aliran dana dengan jumlah fantastis itu diketahui diterima dari beberap ASN pada pemkot Ambon dan para rekanan atau kontraktor.
Pada tahun 2011 sampai maret 2022 terdakwa menetima uang langsung berjumlah rp.8.222.250.000.
Dari ASN yang diterima rp.824.200.000 dengan rincian menerima dari Alfonsus Tetelpta selaku Pit.Durektur PDAM kota Ambon sebesar rp.260.000.000 dari kepala Dinas PUPR Enrico Matitaputty sebesar rp.150.000.000.

Berikutnya dari mantan Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy sebesar rp.240.000.000,kepala Badan Pengeluaran dan Aset Daerah Robert Silooyrp rp.50.200.000 kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Ambon kota Ambon Izack Jusac Said rp.116.000.000 dan pada bulan desember 2018 di rumah Dinas Walikota Ambon, terdakwa menerima uang dari kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robert Sapulette rp.8.000.000
Sementara dari rekanan Richard diketahui menerima uang sebesar rp.7.398.050.000 dengan rincian menerima dari pemilik PT.HoatykVictor Alexander Loupatty sebesar rp.342.500.000 yang diberikan secara bertahap.

Selanjutnya dari Direktur Utama PT.Azriel Perkasa Sugeng Siswan o sebesar rp.55.000.000,kontraktor Benny Tanihattu USD 2.500 atau Rp.34.950.000,Direktur CV Waru Mujiono Andreas rp.50.000.000.
Kemudian dari pemilik Tolo buku NN Seito Nini Buchry rp.50.000.000 dari Tan Pabula rp.85.000.000 dan Direktur CV Glen Primanugrah Thomas Soissa rp.70.000.000
Berikutnya Direktur CV Angin Timut Anthoni Liando rp.740.000.000,Komisaris PT.Gebe Industri Nikel Maria Chandra Pical rp.250.000.000,kontraktor Yusac Harianto Lenggono rp.50.000.000,Direktur Talenta Pratama Mandarin Petrus Fatlolon rp.100.000.000 dan pemilik AFIF Mandiri Rakib Soamole sebesar rp.165.000.000.
RL juga menerima uang dari Apitek Agape Mardika rp.20.000.000 Direktur PT.Karya Lease Abadi Fahri Anwar Solikhin sebesar rp.4.900.000.000,Yanes Thenny,rp.50.000.000 dan Novry E Warella sebesar rp.435.000.000.
Selain penerimaan langsung terdakwa juga menerima uang sebesar rp.3.037.000.000 melaui terdakwa Andrew Erin Hehanussa dengan rincian dari ASN sebesar rp.1.466.250.000 dan rekanan sebesar rp.1.466.250.000.
Terdakwa juga menerima dari Karen Dias rp.811.460.000,kemudian melalui Hervianto rp.75.000.000 dan Imanuel Arnold Noya rp.150.000.000,”Atas penerimaan uang tersebut terdakwa tidak perna melapor ke KPK dalam kurun 30 hari kerja sejak diterima, sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (2)UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU no.20 tahun 2001 tahun tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum, “pungkas JPU.

Selain gratifikasi RL juga dijerat kasus penerimaan hadia dari PT Midi Utama Indonesia terkait izin Prinsip pembangunan sejumlah gerai di kota Ambo.Dalam kasus ini,RL diketahui menerima uang fee sebesar rp.500.000.000.

JPU menjelaskan pada tahun 2019 PT Midi Utama indonesia bermaksud untuk mengembangkan usaha retail dengan membangun gerai atau toko Alfamidi di kota Ambon, dimana dalam proses pembangunannya diperlukan beberapa perizinan diantaranya izin prinsip dari terdakwa RL selaku Walokota Ambon.
Selanjutnya SolIkhin selaku direksi PT MUI menunjuk terdakwa Amri untuk melakukan pengurusan perizinan dengan alasan terdakwa Amri sudah berpengalaman.
Saat itu terdakwa mengajukan biaya untuk pengurusan izin setiap titik atau lokasi sebesar rp.125.000.000 yang sumber dananya berasal dari PT MUI.

JPU menyebutkan,pada juli 2019 terdakwa Amri dan License Manager PT MUI cabang Ambon Nandang Wibowo melakukan pertemuan dengan terdakwa RL dan terdakwa Andre Erin di kantor Walikota Ambon, terkait pembukaan gerai toko yang kemudian disetujui RL yang meminta terdakwa Andre untuk mempercepat proses penerbitan izin.
Selanjutnya terdakwa Andre meminta terdakwa Amri dan Nandang Wibowo terkaut jelancarak administrasi.

Selanjutnya pada tanggal 23 juli 2019 PT MUI mengajukan permohonan izin prinsip pendirian 27 gerai,dan pada hari yang sama juga RL menerbitkan surat perihal persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tanpa ada kajian dari dinas terkait.

Parahnya lagi pada bulan september,pihak PT MUI kembali menemui RL untuk meminta tambahan gerai,lagi-lagi RL menerbitkan persetujuan prinsip pembangunan tanpa ada kajian dari dinas terkait.

Setelah izin prinsip terbit,terdakwa Amri memberikan uang secara bertahap berjumlah rp.500.000.000 kepada terdakwa RL melalui terdakwa Andrew Erin.

(Nn-05) [editor:burhan]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *