Globalnews7.id,Palembang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengintensifkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank milik negara (plat merah) kepada dua perusahaan swasta, yakni PT. BSS dan PT. SAL. Pada Jum’at, 11 Juli 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan serentak di empat lokasi berbeda di Kota Palembang.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025, dan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Palembang sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 10 Juli 2025.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam keterangannya menyebut bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025, dengan estimasi kerugian negara yang sangat fantastis, yaitu mencapai ± Rp1,3 Triliun.
“Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yaitu rumah salah satu saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, serta Kantor PT. BSS dan PT. SAL yang juga berada di kawasan Jalan Mayor Ruslan, Palembang,” ujar Vanny.
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Vanny, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan surat-surat penting yang berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit ini.
“Seluruh proses penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperdalam pembuktian dan mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menyelamatkan kerugian keuangan negara dan menjaga integritas sistem perbankan nasional.(man)












