Palembang,– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Pada hari Kamis (10/7), penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Gubernur Sumsel, berinisial AN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025, serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AN yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kota Palembang.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, data, dan surat penting yang dinilai berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi dalam proyek kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018,” ungkap Vanny.
Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., memastikan proses penggeledahan berlangsung lancar, tertib, dan dalam situasi yang aman.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan lebih luas terhadap skema kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan pihak swasta, yakni PT MB, yang diduga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pemanfaatan aset daerah.
Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi memastikan keadilan serta pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan.(parman)












